Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kerangka Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional Guru

Kerangka Laporan Pengembangan Diri

Diklat Fungsional Guru

Laporan Diklat Fungsional

Halo sahabat degespedia, pada kesempatan ini akan dibagikan informasi terkait kerangka laporan diklat fungsional guru. 

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam.

Penyusunan laporan diklat fungsional tentu tujuannya adalah untuk memperoleh nilai angkat kredit pada sub unsur pengembangan diri. Maka dari itu, dalam penyusunannya tentu harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan.

Berikut adalah kerangka laporan pengembangan diri untuk diklat fungsional berdasarkan Buku 4 Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Terdapat 3 bagian yang terdiri dari bagian awal, isi, dan akhir.

1. Bagian Awal
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang waktu pelaksanaan diklat, tempat kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, nama penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

2. Bagian Isi
  • Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  • Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
  • Penutup

3 Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:

Contoh Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional Guru:

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009:

  • Durasi diklat 30 s.d. 80 jam memperoleh angka kredit 1
  • Durasi diklat 81 s.d. 180 jam memperoleh angka kredit 2
  • Durasi diklat 181 s.d. 480 jam memperoleh angka kredit 3
  • Durasi diklat 481 s.d. 640 jam memperoleh angka kredit 6
  • Durasi diklat 641 s.d. 960 jam memperoleh angka kredit 9
  • Durasi diklat lebih dari 960 jam memperoleh angka kredit 15

1 komentar untuk "Kerangka Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional Guru"